Cari Blog

Sabtu, 28 Maret 2015

Makalah Agama 2 ( SHOLAT )

SHOLAT


 DISUSUNOLEH :
NAMA KELOMPOK :
Ø  Ali Umar
Ø  Andri Prayoga
Ø  Aris Munandar
Ø  Almibi Akmal
   JurusanTeknik InformatikaFakultas Sains dan TeknologiUniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau2014










KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-nya dan tidak lupa pula sholawat serta salam kami ucapkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Studi Islam 2 (Fikih) serta teman-teman yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ Sholat”.
Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, sehingga kami senantiasa terbuka untuk menerima saran dan keritik dari pembaca demi penyempurnaan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Pekanbaru, 16 Maret 2014


                                                                                                             Penyusun












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1

BAB II PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian sholat3
    2.2 Macam-macam sholat 3
    2.3 Dalil tentang wajib sholat3
    2.4 Syarat-syarat wajib sholat6
    2.5 Syarat-syarat sah sholat7
    2.6 Waktu mengerjakan sholat8
    2.7 Cara mengerjakan sholat10
    2.8 Manfaat sholat11

BAB III PENUTUP
    3.1 Kesimpulan12


Daftar Pustaka13








BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
    Sholat merupakan salah satu tiang bangunan islam. Begitu pentingnya arti sebuah tiang dalam suatu bangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin untuk ditinggalkan. Makna bathin juga dapat ditemukan dalam sholat yaitu: kehadiran hati, tafahhum (Kefahaman terhadap ma’na pembicaraan), ta’dzim (Rasa hormat), mahabbah, raja’ (harap) dan haya (rasa malu), yang keseluruhannya itu ditujukan kepada Allah sebagai Ilaah.
Sesungguhnya shalat merupakan sistem hidup, manhaj tarbiyah dan ta’lim yang sempurna, yang meliputi (kebutuhan) fisik, akal dan hati.Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci.Shalat merupakan tathbiq ‘amali (aspek aplikatif) dari prinsip-prinsip Islam baik dalam aspek politik maupun sosial kemasyarakatan yang ideal yang membuka atap masjid menjadi terus terbuka sehingga nilai persaudaraan, persamaan dan kebebasan itu terwujud nyata.
Terlihat pula dalam shalat makna keprajuritan orang-orang yang beriman, ketaatan yang paripurna dan keteraturan yang indah, sholat sebagai salah satu penjagaan bagi orang-orang yang beriman yang benar-benar melaksanakannya.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, masalah-masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Apakah pengertian sholat ?
2.        Sebutkan macam-macam sholat ?
3.       Apa dalil tentang wajib shalat?
4.       Apa syarat-syarat wajib sholat ?
5.       Apa syarat-syarat sah sholat ?
6.       Kapan waktu mengerjakan sholat ?
7.       Bagaimana cara mengerjakan sholat ?
8.       Apa manfaat sholat ?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian sholat
2.      Mengetahui macam-macam sholat
3.      Mengetahui dalil tentang mewajibkan sholat
4.      Mengetahui syarat wajib sholat
5.      Mengetahui syarat sah sholat
6.      Mengetahui kapan waktu mengerjakan sholat
7.      Mengetahui cara mengerjakan sholat
8.      Mengetahui manfaat sholat








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sholat
Menurut  A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin Qasim As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a. ditambahakan oleh Ash-Shiddiqy  (1983) bahwa perkataan shalat dalam bahasa Arab berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan secara hakekat mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan takut kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaannya.
Sholat yang berarti do’a terlihat dari firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103:
“dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”
Secara dimensi Fiqh shalat adalah beberapa ucapan atau rangkaian ucapan dan perbuatan (gerakan) yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dengannya kita beribadah kepada Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Agama.

2.2 Macam-Macam Sholat
Sholat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Sholat Fardhu
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh SWT kepada hamba-hamba-Nya sesuai batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun larangan.
2.      Sholat Tathowwu'
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat-sholat fardhu 5 waktu.             
Sholat lain yang disyariatkan dalam bagian ini antara lain, sholat-sholat sunah seperti sholat tahajud, sholat witir dan rowatib, sholat istihoroh, sholat dhuha, sholat taubat, sholat tahiyyatul masjid, dan sholat tasbih.

2.3 Dalil Tentang Wajib Shalat
Sholat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah syahadat dalam rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak sekali dijelaskan mengenai kewajiban untuk mengerjakan sholat. Diantara dalil Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”

Firman-Nya yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103:
“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Firman-Nya yang lain dalam Surah Al-Hajj ayat 78:
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. dia (Allah) Telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu[993], dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka Dirikanlah solat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong”.

Firmannya dalam Surah al-Ankabut ayat 45:
“Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat.Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sedangkan hadits-hadits yang menjelakan tentang kewajiban solat antara lain adalah:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]

Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]

Dari Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shalat ?”. Beliau bersabda, “Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari puasa ?”. Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan, kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata : Lalu Rasulullah SAW memberitahukan kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya. Lalu orang Arab gunung itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau, saya tidak akan menambah sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa-apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada saya”.Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pasti ia akan bahagia, jika benar.Atau pasti ia akan masuk surga jika benar (ucapannya)”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 335]

Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334]

Dari ‘Asy-Sya’bi bahwa ‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh telah difardlukan shalat itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW tiba di Madinah (Allah) menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua rekaat (lagi), kecuali shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya siang, dan pada shalat Fajar (Shubuh), karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian (safar), beliau shalat sebagaimana pada awalnya (dua rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash, dari Nabi SAW bahwa beliau pada suatu hari menerangkan tentang shalat, lalu beliau bersabda, “Barangsiapa memeliharanya, maka shalat itu baginya sebagai cahaya, bukti dan penyelamat pada hari qiyamat. Dan barangsiapa tidak memeliharanya, maka shalat itu baginya tidak merupakan cahaya, tidak sebagai bukti, dan tidak (pula) sebagai penyelamat. Dan adalah dia pada hari qiyamat bersama-sama Qarun, Fir’aun, Haaman, dan Ubay bin Khalaf”. [HR. Ahmad, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]

2.4 Syarat-Syarat Wajib Sholat
Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang ke dua syarat sah.Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria lain seperti rukun.
Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:
1.      Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat.Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama. Allah SWT berfirman:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu[609]: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. (QS 8:38)
Dari Amr bin Ash bahwa Nabi SAW bersabda: islam memutuskan apa yang sebelumnya (sebelum masuk islam). HR Ahmad, Al-Thabrani dan Al-baihaqi).
2.      Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya:
Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
3.      Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam  menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:
“dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng-qadha-nya apabila sudah sembuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat.Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
4.      Telah sampainya dakwah kepadanya
            Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah/seruan agama, tidak wajib mengerjakan Shalat, dan dia tidak mendapat siksa diakhirat, belum mendapat seruan disini dimaksudkan seperti seorang anak kecil/bayi yang meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama, karena belajar Ilmu agama itu wajib.
     5.     Suci dari haid dan nifas
            Seorang wanita yang sedang datang bulan atau habis melahirkan tidak diwajibkan melaksanakan Shalat karena dalam kondisi yang tidak Suci.

2.5 Syarat-Syarat Sah Sholat
Adapun syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya.Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nisa:103).
2.      Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“ Dari Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci. (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“ Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang kamu  apabila berhadas hingga dia bersuci. (HR. Bukhari dan Muslim).
3.      Suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah adalah sunnah muakkad.
4.      Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap. Allah SWt berfirman:
 “pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
5.      Menghadap kiblat. Ulama sepakat bahwa syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)
Mengahadap kiblat dikecualikan bagi orang  yag melaksanakan sholat Al-khauf  dan sholat sunat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan.Oleh karena itu tudak wajib mengahadao kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup (lemah) setiap orang sakit.
Ulama sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendir secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kea arah ka’bah, demikian pendapat junhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I Berendapat mesti menghadapkan muka ke ka’bah itu sendiri sebagaimana halnya orang yang berada di kota mekah.  Caranya mesti di niatkan dalam hati bahwa menghadap itu tepat pada ka’bah.
6.      Niat. Golongan hanafiyah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat sah shalat, demikian juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiyah.

2.6 Waktu Mengerjakan Sholat
Shalat tidak boleh dilaksanak di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan sholat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
 “Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Demikian pula, dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78 sebagai berikut:
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh.Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.
Ayat Ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Ayat tersebut menetapkan waktu shalat wajib dengan bebereapa waktu, yaitu:
1.      Dulukus-syams, yaitu ketika tergelincir matahari;
2.      Ghasakul-lail, gelap malam (terbenam matahari);dan
Dalam ayat tersebut terdapat ketentuan waktu shalat, yaitu:
1.      Tharfin-nahar, yaitu pagi dan petang;
2.      Zulfal-lail, permulaan malam.
3.     Fajar, waktu subuh.
            Ketentuan wktu sholat yang di tetapkan oleh Al-Qur’an menjelaskan bahwa semua pelaksanaan sholat herus sesuia dengan waktu yang di tetapkan oleh syara’. Waktu ketika matahari tergelincir hanya dimaksudkan untuk sholat juhur, sedamgkan ketika matahari mulai gelap hingga tak tampak lagi adalah waktu untuk sholat ashar, magrib dan isya. Adapun datangnya waktu fajar sebagai penanda telah di wajibkan nya melaksanakan sholat subuh.
            Agar lebih terperinci, berikut di jelaskan mengenai waktu-waktu sholat tersebut :
1.   Zuhur, sholat zuhur waktunya mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang suatu benda sama panjang panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal ini dapat di lihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana bayang-baya ng masih persis di tengah atau belum sampai menandakan waktu zuhur belum masuk.
2.   Asar, waktunya di mulai dari bayang-bayang suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sholat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya makruh.
3.   Magrib, waktunya mulai terbenam nya matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah.
4.   Isya, waktunya mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga terbit fajar sidiq.
5.   Subuh, waktunya mulai terbit fajar shidiq hinga terbit matahari.   

2.7 Cara Mengerjakan Sholat
Menurut golongan Malikiyah cara-cara /rukun-rukun mengerjakan sholat adalah sebagai berikut:
1.      Niat,
2.      Takbirtul Ihram,
3.      Berdiri waktu takbiratul ihram,
4.      Membaca al-fatihah dalam shalat berjama’ah dan salat sendirian,
5.      Berdiri waktu membaca al-fatihah,
6.      Ruku’
7.      Bangkit dari ruku’,
8.      Sujud,
9.      Duduk antara dua sujud,
10.  Mengucapkan salam,
11.  Duduk di waktu mengucapkan salam,
12.  Tuma;ninah pada seluruh rukun
13.  I’tidal sesudah ruku’ dan sujud.
Menurut golongan syafi’iyah rukun shalat tiga belas yaitu:
1.      Niat,
2.      Takbirtul Ihram,
3.      Beerdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup,
4.      Membaca al-fatihah bagi setiap orang yang shalat kecuali ada uzur seperti terlambat mengkuti imam (masbuq)
5.     Ruku’
6.     Sujud 2 kali setiap rakaat
7.     Duduk di antara dua sujud
8.     Membaca tasyahud akhir
9.     Duduk pada tasyahud akhir
10.   Solawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir
11.   Duduk di waktu membaca sholawat
12.   Mengucapkan salam
13.   Tertib



2.8 Manfaat Sholat
1.  Sholat dapat menghapuskan dosa
2.  Manfaat sholat bagi kesehatan
  Berdiri lurus adalah pelurusan tulang belakang, dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang.
  Takbir merupakan latihan awal pernapasan. Paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung, dengan begitu kita tidak mudah terserang penyakit, tulang belakang juga akan lurus.
  Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru. Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar.
  Ruku’ berarti memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi daripada leher.
  Sujud juga melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat, ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.
  Duduk di antara dua sujud dapat mengaktifkan kelenjar keringat kerena bertemunya lipatan paha dan betis sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Gerakan ini menjaga supaya kaki dapat secara optimal menopang tubuh kita.
  Gerakan salam yang merupakan penutup sholat dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelentukan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah di leher ke jantung.











BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya atau melahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat juga mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia, untuk kesehatan manusia itu sendiri, ketenangan hati dan pikiran, dan keselamatan di akhirat karena amal yang pertama dihisab adalah sholat.




DAFTAR PUSTAKA

Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III 1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
Murthadha Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar Ushul Fiqih & Ushul Fiqih Perbandingan Pustaka Hidayah Ciputat1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2013 Welcome in my blog: Makalah Agama 2 ( SHOLAT ) | Blogger Template for Bertuah | Design by Ais Bertuah and Berry Hardisakha