SHOLAT
DISUSUNOLEH
:
NAMA KELOMPOK :
Ø Ali Umar
Ø Andri Prayoga
Ø Aris Munandar
Ø Almibi Akmal
JurusanTeknik InformatikaFakultas Sains dan TeknologiUniversitas Islam Negeri Sultan
Syarif Kasim Riau2014
Ø Aris Munandar
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur penulis
kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-nya
dan tidak lupa pula sholawat serta salam kami ucapkan kepada Nabi besar
Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang
terang benderang seperti saat ini.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada dosen mata kuliah Studi Islam 2 (Fikih) serta teman-teman
yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ Sholat”.
Kami menyadari bahwa
masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, sehingga kami senantiasa terbuka
untuk menerima saran dan keritik dari pembaca demi penyempurnaan makalah
berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pekanbaru,
16 Maret 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
ii
DAFTAR
ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1
1.2
Rumusan Masalah
1
1.3
Tujuan Penulisan
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sholat 3
2.2 Macam-macam sholat 3
2.3 Dalil tentang wajib sholat 3
2.4 Syarat-syarat wajib sholat 6
2.5 Syarat-syarat
sah sholat 7
2.6 Waktu mengerjakan sholat 8
2.7 Cara mengerjakan sholat 10
2.8 Manfaat
sholat 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 12
Daftar Pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sholat merupakan salah satu tiang bangunan islam. Begitu pentingnya arti sebuah
tiang dalam suatu bangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin untuk
ditinggalkan. Makna bathin juga dapat ditemukan dalam sholat yaitu: kehadiran hati,
tafahhum (Kefahaman terhadap ma’na pembicaraan), ta’dzim (Rasa
hormat), mahabbah, raja’ (harap) dan haya (rasa malu), yang
keseluruhannya itu ditujukan kepada Allah sebagai Ilaah.
Sesungguhnya shalat merupakan sistem
hidup, manhaj tarbiyah dan ta’lim yang sempurna, yang meliputi (kebutuhan)
fisik, akal dan hati.Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah
untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci.Shalat merupakan tathbiq
‘amali (aspek aplikatif) dari prinsip-prinsip Islam baik dalam aspek politik
maupun sosial kemasyarakatan yang ideal yang membuka atap masjid menjadi terus
terbuka sehingga nilai persaudaraan, persamaan dan kebebasan itu terwujud
nyata.
Terlihat pula dalam shalat makna
keprajuritan orang-orang yang beriman, ketaatan yang paripurna dan keteraturan
yang indah, sholat sebagai salah satu penjagaan bagi orang-orang yang beriman
yang benar-benar melaksanakannya.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, masalah-masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian sholat ?
2. Sebutkan macam-macam sholat ?
3. Apa
dalil tentang wajib shalat?
4. Apa
syarat-syarat wajib sholat ?
5. Apa
syarat-syarat sah sholat ?
6. Kapan
waktu mengerjakan sholat ?
7. Bagaimana
cara mengerjakan sholat ?
8. Apa
manfaat sholat ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian sholat
2. Mengetahui
macam-macam sholat
3. Mengetahui
dalil tentang mewajibkan sholat
4. Mengetahui
syarat wajib sholat
5. Mengetahui
syarat sah sholat
6. Mengetahui
kapan waktu mengerjakan sholat
7. Mengetahui
cara mengerjakan sholat
8. Mengetahui
manfaat sholat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sholat
Menurut A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin
Qasim As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat menurut bahasa Arab berarti
berdo’a. ditambahakan oleh Ash-Shiddiqy
(1983) bahwa perkataan shalat dalam bahasa Arab berarti do’a memohon
kebajikan dan pujian. Sedangkan secara hakekat mengandung pengertian “berhadap
(jiwa) kepada Allah dan mendatangkan takut kepadanya, serta menumbuhkan di
dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaannya.
Sholat
yang berarti do’a terlihat dari firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103:
“dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”
Secara
dimensi Fiqh shalat adalah beberapa ucapan atau rangkaian ucapan dan perbuatan
(gerakan) yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang dengannya
kita beribadah kepada Allah, dan menurut syarat-syarat yang telah di tentukan
oleh Agama.
2.2 Macam-Macam Sholat
Sholat terbagi menjadi dua macam,
yaitu:
1. Sholat Fardhu
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh
SWT kepada hamba-hamba-Nya sesuai batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya,
baik melalui perintah maupun larangan.
2. Sholat Tathowwu'
Yaitu sholat sunnah atau tambahan
dari sholat-sholat fardhu 5
waktu.
Sholat lain yang disyariatkan dalam
bagian ini antara lain, sholat-sholat sunah seperti sholat tahajud, sholat
witir dan rowatib, sholat istihoroh, sholat dhuha, sholat taubat, sholat
tahiyyatul masjid, dan sholat tasbih.
2.3 Dalil Tentang Wajib Shalat
Sholat
merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah syahadat dalam
rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak sekali dijelaskan
mengenai kewajiban untuk mengerjakan sholat. Diantara dalil Al-Qur’an yang
menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman
Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus.”
Firman-Nya
yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103:
“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah
di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu
Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.”
Firman-Nya
yang lain dalam Surah Al-Hajj ayat 78:
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya.dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim.
dia (Allah) Telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu[993],
dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas
dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka
Dirikanlah solat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. dia
adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik
penolong”.
Firmannya
dalam Surah al-Ankabut ayat 45:
“Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab
(Al Quran) dan Dirikanlah shalat.Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.dan Sesungguhnya mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Sedangkan
hadits-hadits yang menjelakan tentang kewajiban solat antara lain adalah:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan
melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan
sholat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR.
Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang
membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR.
Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]
Dari Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya,
maka sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal.
343]
Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung
datang kepada Rasulullah SAW dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya,
“Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari
shalat ?”. Beliau bersabda, “Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau
melakukan yang sunnah”. Ia bertanya, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah
wajibkan kepadaku dari puasa ?”. Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan,
kecuali kamu mau melakukan yang sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah
kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata :
Lalu Rasulullah SAW memberitahukan kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya.
Lalu orang Arab gunung itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau,
saya tidak akan menambah sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari
apa-apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada saya”.Lalu Rasulullah SAW
bersabda, “Pasti ia akan bahagia, jika benar.Atau pasti ia akan masuk surga
jika benar (ucapannya)”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar
juz 1, hal. 335]
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu
pada Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga
menjadi lima kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak
diganti (diubah) ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama
dengan lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi
menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334]
Dari ‘Asy-Sya’bi bahwa ‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh
telah difardlukan shalat itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka
tatkala Rasulullah SAW tiba di Madinah (Allah) menambah pada masing-masing dua
rekaat itu dengan dua rekaat (lagi), kecuali shalat Maghrib, karena
sesungguhnya shalat Maghrib itu witirnya siang, dan pada shalat Fajar (Shubuh),
karena panjangnya bacaannya”. Asy-Sya’bi berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW
apabila bepergian (safar), beliau shalat sebagaimana pada awalnya (dua
rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241]
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash, dari Nabi SAW bahwa
beliau pada suatu hari menerangkan tentang shalat, lalu beliau bersabda,
“Barangsiapa memeliharanya, maka shalat itu baginya sebagai cahaya, bukti dan
penyelamat pada hari qiyamat. Dan barangsiapa tidak memeliharanya, maka shalat
itu baginya tidak merupakan cahaya, tidak sebagai bukti, dan tidak (pula)
sebagai penyelamat. Dan adalah dia pada hari qiyamat bersama-sama Qarun,
Fir’aun, Haaman, dan Ubay bin Khalaf”. [HR. Ahmad, dalam Nailul Authar juz 1,
hal. 343]
2.4 Syarat-Syarat Wajib Sholat
Para
ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan
yang ke dua syarat sah.Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan
seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang
menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria
lain seperti rukun.
Syarat
wajib salat adalah sebagai berikut:
1. Islam, shalat diwajibkan terhadap
orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang
kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat,
namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat.Walaupun demikian orang kafir apabila
masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir,
demikian menurut kesepakatannya para ulama. Allah SWT berfirman:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu[609]:
"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni
mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. (QS 8:38)
Dari Amr bin Ash bahwa Nabi SAW bersabda: islam memutuskan
apa yang sebelumnya (sebelum masuk islam). HR Ahmad, Al-Thabrani dan
Al-baihaqi).
2. Baligh, anak-anak kecil tidak
dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya:
Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena (
tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan
sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia
baligh.
(HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
3. Berakal. Orang gila, orang kurang
akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang
kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif), demikian
menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali
r.a. yang artinya:
“dan dari
orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun
demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng-qadha-nya apabila sudah
sembuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup
akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat.Hal ini
diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
4. Telah sampainya dakwah kepadanya
Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah/seruan agama, tidak wajib mengerjakan Shalat, dan dia tidak mendapat siksa diakhirat, belum mendapat seruan disini dimaksudkan seperti seorang anak kecil/bayi yang meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama, karena belajar Ilmu agama itu wajib.
Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah/seruan agama, tidak wajib mengerjakan Shalat, dan dia tidak mendapat siksa diakhirat, belum mendapat seruan disini dimaksudkan seperti seorang anak kecil/bayi yang meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama, karena belajar Ilmu agama itu wajib.
5. Suci dari haid dan nifas
Seorang
wanita yang sedang datang bulan atau habis melahirkan tidak diwajibkan
melaksanakan Shalat karena dalam kondisi yang tidak Suci.
2.5
Syarat-Syarat Sah Sholat
Adapun
syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak
sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau
dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia
shalat dalam waktunya.Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak
sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman”.(QS. An-Nisa:103).
2. Suci dari hadas kecil dan hadas
besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan penyucian hadas besar dengan
mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“ Dari
Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang
tidak suci. (HR.
Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“ Dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang
kamu apabila berhadas hingga dia
bersuci. (HR.
Bukhari dan Muslim).
3. Suci badan, pakaian dan tempat dari
na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan
tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama
tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah adalah sunnah
muakkad.
4. Menutup aurat. Seseorang yang shalat
disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri
dalam gelap. Allah SWt berfirman:
“pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
5. Menghadap kiblat. Ulama sepakat
bahwa syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari
mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.dan
dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS.
2:150)
Mengahadap
kiblat dikecualikan bagi orang yag
melaksanakan sholat Al-khauf dan
sholat sunat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan
Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada
kesanggupan.Oleh karena itu tudak wajib mengahadao kiblat apabila ketakutan
atau tidak sanggup (lemah) setiap orang sakit.
Ulama
sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendir
secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di
luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kea arah ka’bah, demikian
pendapat junhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I Berendapat mesti menghadapkan
muka ke ka’bah itu sendiri sebagaimana halnya orang yang berada di kota
mekah. Caranya mesti di niatkan dalam
hati bahwa menghadap itu tepat pada ka’bah.
6. Niat. Golongan hanafiyah dan
Hanabilah memandang niat sebagai syarat sah shalat, demikian juga pendapat yang
lebih kuat dari kalangan Malikiyah.
2.6 Waktu Mengerjakan Sholat
Shalat
tidak boleh dilaksanak di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah
menentukan waktu-waktu pelaksanaan sholat yang benar menurut syariat islam.
Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
“Maka apabila kamu
Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk
dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka
Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu
yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat
tersebut menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang
telah ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu.
Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi
dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk.Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Demikian
pula, dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78 sebagai berikut:
“Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) subuh.Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.
Ayat
Ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu
shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Ayat
tersebut menetapkan waktu shalat wajib dengan bebereapa waktu, yaitu:
1. Dulukus-syams, yaitu ketika tergelincir matahari;
2. Ghasakul-lail, gelap malam (terbenam
matahari);dan
Dalam ayat
tersebut terdapat ketentuan waktu shalat, yaitu:
1. Tharfin-nahar, yaitu pagi dan petang;
2. Zulfal-lail, permulaan malam.
3. Fajar,
waktu subuh.
Ketentuan
wktu sholat yang di tetapkan oleh Al-Qur’an menjelaskan bahwa semua pelaksanaan
sholat herus sesuia dengan waktu yang di tetapkan oleh syara’. Waktu ketika
matahari tergelincir hanya dimaksudkan untuk sholat juhur, sedamgkan ketika
matahari mulai gelap hingga tak tampak lagi adalah waktu untuk sholat ashar,
magrib dan isya. Adapun datangnya waktu fajar sebagai penanda telah di wajibkan
nya melaksanakan sholat subuh.
Agar lebih
terperinci, berikut di jelaskan mengenai waktu-waktu sholat tersebut :
1. Zuhur, sholat zuhur waktunya mulai matahari
condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang suatu benda sama
panjang panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal ini dapat di lihat
kepada seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana bayang-baya ng masih
persis di tengah atau belum sampai menandakan waktu zuhur belum masuk.
2. Asar, waktunya di mulai dari bayang-bayang
suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan
ulama berpendapat bahwa sholat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari
sebelum terbenam hukumnya makruh.
3. Magrib, waktunya mulai terbenam nya
matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah.
4. Isya, waktunya mulai hilangnya cahaya
awan merah dan berakhir hingga terbit fajar sidiq.
5. Subuh, waktunya mulai terbit fajar shidiq
hinga terbit matahari.
2.7 Cara Mengerjakan Sholat
Menurut
golongan Malikiyah cara-cara /rukun-rukun mengerjakan sholat adalah sebagai
berikut:
1. Niat,
2. Takbirtul Ihram,
3. Berdiri waktu takbiratul ihram,
4. Membaca al-fatihah dalam shalat
berjama’ah dan salat sendirian,
5. Berdiri waktu membaca al-fatihah,
6. Ruku’
7. Bangkit dari ruku’,
8. Sujud,
9. Duduk antara dua sujud,
10. Mengucapkan salam,
11. Duduk di waktu mengucapkan salam,
12. Tuma;ninah pada seluruh rukun
13. I’tidal sesudah ruku’ dan sujud.
Menurut
golongan syafi’iyah rukun shalat tiga belas yaitu:
1. Niat,
2. Takbirtul Ihram,
3. Beerdiri pada shalat fardhu bagi
yang sanggup,
4. Membaca al-fatihah bagi setiap orang
yang shalat kecuali ada uzur seperti terlambat mengkuti imam (masbuq)
5. Ruku’
6. Sujud 2 kali setiap rakaat
7. Duduk di antara dua sujud
8. Membaca tasyahud akhir
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Solawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud
akhir
11. Duduk di waktu membaca sholawat
12. Mengucapkan salam
13. Tertib
2.8 Manfaat Sholat
1. Sholat dapat menghapuskan dosa
2. Manfaat sholat bagi kesehatan
Berdiri lurus adalah pelurusan tulang belakang,
dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang.
Takbir merupakan latihan awal pernapasan.
Paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang
tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung,
dengan begitu kita tidak mudah terserang penyakit, tulang belakang juga akan
lurus.
Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan
dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru.
Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah
yang membawa oksigen menjadi lancar.
Ruku’ berarti memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher
oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila
ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi
daripada leher.
Sujud juga melancarkan peredaran darah
hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat, ia tidak
mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran
kalau ada sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama
dalam bersujud.
Duduk di antara dua sujud dapat
mengaktifkan kelenjar keringat kerena bertemunya lipatan paha dan betis
sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Gerakan ini menjaga supaya kaki
dapat secara optimal menopang tubuh kita.
Gerakan salam yang merupakan penutup sholat
dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga
kelentukan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah di leher
ke jantung.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Secara lahiriah shalat berarti
beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang
telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa)
kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di
dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya atau melahirkan
hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan
pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman melaksanakan shalat sesuai
dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta sesuai dengan yang
dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat juga mempunyai banyak
manfaat bagi kehidupan manusia, untuk kesehatan manusia itu sendiri, ketenangan
hati dan pikiran, dan keselamatan di akhirat karena amal yang pertama dihisab
adalah sholat.
DAFTAR PUSTAKA
Sayid
Sabiq, Fiqih Sunnah, alih bahasa oleh
Mahyuddin Syaf II Cetakan ke III 1982
penerbit PT. Al Maarif Bandung
penerbit PT. Al Maarif Bandung
Murthadha
Mutohhari & M. Baqir Ash Shadir, Pengantar
Ushul Fiqih & Ushul Fiqih Perbandingan Pustaka Hidayah Ciputat1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar